Sementara izin yang sudah terlanjur keluar akan ditinjau kembali, apakah akan dilanjut atau diteruskan.
Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan instruksi tersebut tidak diberlakukan untuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau populer disebut dengan car free day, yang selalu dilaksanakan setiap akhir pekan di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Jadi untuk hari bebas kendaraan bermotor itu esensinya berbeda dengan izin keramaian," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (6/3).
"(CFD) itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, maka kita menetapkan ada pergub pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari minggu jam 06.00 hingga 11.00,†sambungnya.
Syafrin menambahkan bahwa esensi CFD adalah momentum di mana masyarakat memanfaatkan hari libur untuk berolahraga.
"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau ada pendirian panggung untuk acara selain olahraga, Itu yang tidak kita bolehkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: