Car Free Day Tetap Lanjut Meski Ada Pembatasan Izin Keramaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 Maret 2020, 09:55 WIB
Car Free Day Tetap Lanjut Meski Ada Pembatasan Izin Keramaian
Car Free Day/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 dalam mengantisipasi sebaran virus corona baru atau Covid-19. Salah satu isi instruksi itu adalah impauan untuk tidak  mengeluarkan perizinan baru terkait kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar.

Sementara izin yang sudah terlanjur keluar akan ditinjau kembali, apakah akan dilanjut atau diteruskan.

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan instruksi tersebut tidak diberlakukan untuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau populer disebut dengan car free day, yang selalu dilaksanakan setiap akhir pekan di Jalan Sudirman-Thamrin.

"Jadi untuk hari bebas kendaraan bermotor itu esensinya berbeda dengan izin keramaian," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (6/3).

"(CFD) itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, maka kita menetapkan ada pergub pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari minggu jam 06.00 hingga 11.00,” sambungnya.

Syafrin menambahkan bahwa esensi CFD adalah momentum di mana masyarakat memanfaatkan hari libur untuk berolahraga.

"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau ada pendirian panggung untuk acara selain olahraga, Itu yang tidak kita bolehkan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA