Belum lama ini, Kejati Babel melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dikabarkan sempat memeriksa sejumlah pejabat di intansi BUMN yakni PT Timah Tbk.
Pada 4 Februari lalu, tim pidsus memeriksa sedikitnya tiga pejabat PT Timah terkait dugaan kasus penyimpangan pembelian bijih mineral yang mengandung trak atau Sisa Pengelolaan Produk (SHP) kadar rendah pada tahun 2019.
SHP Timah kadar rendah diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah di beberapa tempat. Dan nyatanya SHP Timah kadar rendah justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah.
Patut diduga kebijakan para direksi perusahaan plat merah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Babel, Roy Arlan membenarkan ada sejumlah pejabat PT Timah yang dipanggil oleh pihaknya untuk diminta keterangan terkait kebijakan pembelian SHP Timah kadar rendah.
Roy Arlan pun tidak membantah akan ada pemanggilan selanjutnya untuk para pejabat PT Timah lain.
"(Iya) ada," kata dia singkat, Rabu lalu (12/2).
Sementara itu, internal PT Timah dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan beberapa karyawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus ini.
BERITA TERKAIT: