Hal tersebut disampaikan Fadhil Rahmi dalam rapat bersama Menteri Agama di Jakarta, Senin (10/2).
"Persoalan hukumnya harus tuntas agar bangunan ini tidak lagi mangkrak," kata Fadhil Rahmi.
Dia menambahkan, kapasitas Asrama Haji Aceh saat ini tidak mampu menampung dua kloter jamaah secara sekaligus jika terjadi delay.
"Jika memang tidak lagi bermasalah secara hukum, kita minta kejaksaan segera mengeluarkan keterangan tidak lagi bermasalah. Sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan kembali," katanya lagi.
Bangunan tiga tingkat yang menghabiskan anggaran Rp 10 miliar dari dana Surat Bergarha Syariah Negara (SBSN) itu hingga saat ini masih terkatung-katung sejak 2013.
Kondisi asrama haji yang mangkrak menimbulkan kekhawatiran bagi panitia haji jika terjadinya delay saat pemberangkatan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali sebelumnya telah memantau sendiri kondisi asrama haji yang terbengkalai.
Dia mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil review BPKP dan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait status hukum bangunan yang dibangun sejak 2013 silam itu.
BERITA TERKAIT: