RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Mimpi Buruk Pekerja Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 Januari 2020, 13:35 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Mimpi Buruk Pekerja Indonesia
Gerakan Buruh Jakarta tolak RUU Cipta Lapangan Kerja/Net
rmol news logo Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah terus ditentang kaum buruh. Khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang justru akan membuat para pekerja celaka.

Pasalanya, RUU ini dicurigai sebagai upaya masif untuk melanggengkan pasar tenaga kerja fleksibel dan penghilangan paksa hak-hak dasar buruh.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menjadi salah satu kelompok yang menentang rencanan RUU Cilaka ini. Karena, menurut GBJ, RUU ini punya menyimpan sejumlah hal yang bisa merugikan kaum pekerja di Indonesia.

Seperti mengusulkan konsep "mudah rekrut, mudah pecat”. Artinya, RUU Cilaka akan memudahkan PHK, pengurangan pesangon, perluasan masif outsourcing, perhitungan upah hanya berdasarkan jam kerja, dan banyak hak-hak dasar buruh yang terancam hilang.

Konsep tersebut jelad jadi ancaman bagi pekerja dan calon pekerja. Karena pekerja, pekerja muda ataupun calon pekerja, dipaksa harus fleksibel tanpa jaminan kerja membuat mereka gampang dipecat dan akan berstatus kontrak atau outsourcing bertahun-tahun. Pola eksploitasi modern ini membuat upah buruh jauh dari layak.

Selain itu, Omnibus Law ini juga tidak pasti berbanding lurus dengan investasi. Contoh saat PP 78/2015 tentang Pengupahan diberlakukan “paksa”, hasilnya tidak berdampak signifikan terhadap investasi dan upah buruh tidak lebih baik. Namun investor dan pengusaha happy.

Dalam pandangan GBJ, RUU ini hanya melengkapi penderitaan rakyat. Pemerintah bertubi-tubi menimpakan beban kepada buruh dan rakyat lewat kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif listrik, dan sekarang dengan RUU Cilaka.

RUU Cilaka juga dinilai menutup ruang demokrasi rakyat. Musuh utama rakyat dan buruh sejatinya adalah aturan hukum yang menghambat perjuangan kesejahteraan.

"Celakanya, RUU Cilaka justru menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar aturan. Proses menggodok RUU Cilaka pun terkesan buru-buru, tertutup, dan tanpa mendengarkan pendapat publik," demikian pernyataan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/1).

Sehingga RUU Cilaka hampir bisa dipastikan hanya gula-gula untuk menipu rakyat dan pertumbuhan ekonomi pun sangat mungkin tidak tercapai. Moto “yang penting investor happy” bukan moto yang prorakyat.

"Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menghimbau buruh dan rakyat Indonesia untuk menyatukan barisan melawan kezaliman modern ini," lanjut pernyataan GBJ.

Untuk diketahui, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) adalah aliansi serikat buruh terbesar di wilayah DKI Jakarta yang pernah melakukan Relly 6 kawasan industri serempak di wilayah Jakarta pada tahun lalu. GBJ menaungi serikat buruh dari sektor garmen, otomotif, pelabuhan, dan transportasi umum, kelautan dan pergudangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA