Peluncuran sistem tersebut masih dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2019 di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut juga merupakan refleksi tahunan UPPL Provinsi DKI Jakarta yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar untuk penerapan sistem
good governance di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemberantasan pungutan liar ini memang sesuatu yang harus kita intensifkan terus, jadi agak menantang sesungguhnya," ujar Gubernur Anies dalam sambutannya.
Anies menjelaskan, tiga faktor utama penyebab korupsi, yaitu kebutuhan (
need), sistem (
system), dan keserakahan (
greed).
"Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya.
Greed itu
infinite, tak terhingga. Karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang menjerakan, membuat kapok," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, bila menemukan kasus seperti itu, maka tidak ada toleransi untuk berkompromi.
"Beri hukum sanksi yang berat, menjeratkan, sehingga tidak berulang. Dan begitu ada kejadian, langkah langsung yang dilakukan adalah nonaktifkan, setelah itu diproses. Karena itu, kita ingin angka-angka pungli di Jakarta itu harus sangat rendah," tegas Anies.
BERITA TERKAIT: