Tiga Aktivis Korsub Berhasil Menyelinap Paripurna DPRD Sumut, Bentangkan Spanduk "Tolak Revisi UU KPK"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 September 2019, 15:41 WIB
Tiga Aktivis Korsub Berhasil Menyelinap Paripurna DPRD Sumut, Bentangkan Spanduk "Tolak Revisi UU KPK"
Aksi bentang spanduk/Rep
rmol news logo Penolakan atas rencana DPR merivisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) semakin meluas di Tanah Air.

Hari ini, tiga aktivis Koalisi Rakyat untuk Sumut Bersih (Korsub) melakukan aksi tidak biasa. Ibrahim, Maswan Tambak dan Amir Hamdani Nasution berhasil menyelinap saat anggota DPRD Sumut menggelar sidang paripurna.

Mereka membentangkan spanduk warna hitam bertuliskan "Tolak Revisi UU KPK, Tolak Capim KPK Bermasalah" dari balkon ruang paripurna, Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (9/9).

Melihat aksi itu, beberapa anggota dewan lewat pengeras suara meminta kepada pimpinan sidang agar menertibkan aksi bentang spanduk tersebut. Menurut mereka, aksi itu tidak pas dan tidak tepat dilakukan saat anggota dewan sedang menggelar paripurna.

Tidak berapa lama, atau aksi bentang spanduk baru berjalan sekitar 2 menit, petugas pengamanan gedung langsung menangkap Ibrahim, Maswan dan Amir.

Dan setelah menjalani pemeriksaan, tiga aktivis Korsub akhirnya diperbolehkan pulang.

Kepada wartawan, mereka mengaku kecewa atas rencana revisi UU KPK, karena dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah. Apalagi, lanjut mereka, Sumut adalah penyumbang terbanyak pelaku korupsi.

Lewat revisi UU itu, KPK akan mandul, KPK tidak lagi independen karen aposisinya berada di bawah Presiden. Dan pada sisi lain, penyadapan yang menjadi kewenangan sekaligus alat ampuh KPK terancam dihilangkan.

"Ini tentu akan melemahkan KPK. Untuk itu, DPRD Sumut diminta untuk menolak dengan tegas revisi UU KPK," ujar Ibrahim. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA