Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penambangan Pasir Bakal Persempit Ruang Hidup Warga Pesisir Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 22 Juli 2019, 03:36 WIB
Penambangan Pasir Bakal Persempit Ruang Hidup Warga Pesisir Banten
Tolak raperda/Net
rmol news logo Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) membuat warga pesisir Banten menjadi was-was. Penyebabnya karena ada rencana penambangan pasir hingga jutaan meter kubik di perairan provinsi paling barat Pulau Jawa itu.
HUT 79 RI

Apalagi, masyarakat masih trauma dengan pengerukan pasir laut di Pontang Tirtayasa. Untuk itu, mereka mendesak Pemprov Banten dan DPRD untuk menghentikan dan membatalkan pembahasan raperda RZWP3K menjadi perda.

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), April Perlindungan mengingatkan bahwa ruang hidup masyarakat pesisir Banten saat ini masih minim. Sementara penambangan pasir diyakini hanya untuk kepentingan pengusaha bukan untuk warga pesisir.

“Contohnya yang sudah terjadi kepada para nelayan di pesisir Pantai Dadap, Lontar dan Pulau Tunda. Di Dadap itu reklamasinya masih berjalan, dan justru akan semakin mendapatkan legalitas jika Raperda ini disahkan,” ujar April Minggu (21/7).

Selain di wilayah pesisir Kabupaten Serang, menurut April, efek raperda RZWP3K juga merugikan sejumlah nelayah di Pantai Bayah, Kabupaten Lebak.

Warga yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari tangkapan ikan, kata April, harus mengeluh lantaran aktivitasnya terganggu oleh perlintasan kapal-kapal besar.

“Kapal-kapal besar banyak merusak jaring tangkap nelayan,” ujarnya seperti dikutip RMOLBanten.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tb Soleh Ahmad menilai pembahasan raperda RZWP3K masih cacat lantaran tidak mencantumkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Padahal, kajian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi lingkungan hidup di daerah pesisir Provinsi Banten.

“Harus ada KLHS-nya dulu, dari situ baru bisa menentukan zonasi. Contohnya begini, gimana pemerintah mau nentuin analisis peta rawan bencana kalau kajiannya juga enggak ada. Padahal kan banyak aktivitas industri besar di sekitar pesisir. Kalau itu enggak ada, seharusnya tidak bisa langsung dibagi-bagi zonasinya,” kata dia.

Dalam pembahasan Raperda RZWP3K, Pemprov Banten berencana kembali melakukan pengerukan pasir laut untuk kebutuhan lanjutan reklamasi Teluk Jakarta.

Sebanyak 125 juta meter kubik pasir laut di Banten, diperkirakan akan diangkut demi memenuhi proyek reklamasi yang menyisakan lahan seluas 2.500 hektare.

Ratusan juta meter kubik pasir laut di Banten yang akan dikeruk untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta itu rinciannya akan diambil dari dari 3 wilayah di Kabupaten Serang.

Di antaranya perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, perairan Kecamatan Pontang, perairan Kecamantan Pulo Ampel dan perairan di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Selain untuk kebutuhan reklamasi, pasir laut di Banten juga akan dikeruk untuk sejumlah investasi lain.

Rinciannya, sebanyak 37,5 juta meter kubik pasir laut untuk reklamasi di wilayah industri Kecamatan Bojonegara dan Pulomerak seluas 750 hektare, serta 100 juta meter kubik pasir laut untuk kebutuhan perluasan Bandara Angkasa Pura II seluas 2.000 hektare. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA