Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Bulan Absen Memerintah, HMI Sumut: Ganti Bupati Asahan Atau...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Minggu, 31 Maret 2019, 19:17 WIB
6 Bulan Absen Memerintah, HMI Sumut: Ganti Bupati Asahan Atau...
Bupati Asahan Taufan Gama SImatupang/Net
rmol news logo Desakan untuk menghentikan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang terus berdatangan.

Desakan itu berkenaan dengan kondisi kesehatan Bupati Taufan Gama yang mengakibatkan tidak berjalannya pemerintahan Kabupaten Asahan selama 6 bulan dikarenakan sakit.

Ketua Umum Badko HMI Sumut  yang juga putra daerah Kabupaten Asahan M.Alwi Hasbi Silalahi, mengungkapkan akibat absen dalam pemerintah, muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati periode 2016-2001.

"Hasil pantauan kami, Bupati Asahan ini kan sudah lama tidak aktif menjalankan pemerintahan karena sakit. Kami menduga sudah lebih dari 6 bulan. Mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu, tentu Pak Taufan sudah sangat layak diberhentikan atau mengundurkan diri, demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Asahan dan pak taufan bisa lebih fokus untuk berobat. Dan pastinya Pelanggaran undang-undang seperti ini kan tidak bisa kita tolerir” tutur Hasbi di sela-sela menghadiri kegiatan Diklatsus Lembaga Ekonomi HMI Cabang Medan, Sabtu (30/3).

Menurut Hasbi, alasan untuk pemberhentian Bupati Asahan sudah cukup kuat jika mengacu pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Pagraf 4 pasal 76 huruf j dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah saya pikir sudah cukup kuat alasan untuk memberhentikan beliau,"katanya.

Hasbi melanjutkan, dalam paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah pasal 78 angka 2 huruf b juga menjelaskan alasan kenapa Bupati Asahan harus diberhentikan.

"Paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 78 angka 2 huruf b yang berbunyi tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6  bulan,"terangnya.

Hasbi meminta kepada DPRD untuk sesegera mungkin menanggapi hal ini dengan menggunakan Hak interplasinya. Dia juga mengatakan jika hal yang serius ini tidak ditanggapi cepat oleh DPRD dan perangkat-perangkat lainnya maka Badko HMI Sumut akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk secepatnya memberi sanksi dan atau memberhentikan Bupati Asahan.

"Saya pikir kita harus serius menanggapi hal ini, ini persoalan serius, jika DPRD juga tidak segera menanggapi hal ini, kami akan segera melayangkan surat kepada Mendagri untuk mengecek dugaan-dugaan itu, jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang pemerintahan Daerah, maka saya minta beliau untuk diberhentikan,"tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA