Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 Desember 2025, 19:42 WIB
Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji
Potongan surat Supriyono Botok dan Teguh Istianto. (Foto: Instagram Wakandatalks)
rmol news logo Seluruh warga Pati dan masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap solid berjuang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025. Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.

"Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia," kata Supriyono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

Mereka berharap anggota aliansi hingga dan warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.

Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian. 

"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi," tegasnya.

Di akhir surat, Supriyono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar  perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.

Untuk diketahui, Supriyono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.

Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum. Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.

Supriyono dan Botok sering mengkritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati yang dinilai telah merugikan masyarakat Pati.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindahkan dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dipindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA