Tarif rata-rata MRT dipatok sebesar Rp 8.500. Harga itu ditetapkan untuk jarak perjalanan MRT per 10 kilometer.
"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp 8.500," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Lanjut Prasetio, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DPTJ), PT. MRT Jakarta, Komisi B, dan Komisi C DPRD DKI.
"Saya dapat usulan dari BUMD nih ada Rp 8.500," katanya.
Tarif sebesar itu, menurutnya, tidak terlalu mahal. Dia juga yakin tarif itu akan menarik masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Saya rasa enggak (mahal), per shelter tinggal dihitung. Kemarin Rp 3.000 sekarang masuk Rp 1.000, sampai lah 14 ribu. Ini lebih murah lagi, karena tidak dipukul rata," jelasnya
Penetapan ini dilakukan usai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan para menteri pada Minggu (24/3) meresmikan MRT dan telah resmi beroperasi bagi masyarakat Jakarta mulai hari ini, Senin (25/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: