Meski demikian, pengguna jasa hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib.
Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lain-lain dan kudapan selain buah kurma.
“Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Kamis 19 Februari 2025, seiring dengan dimulainya pelaksanaan ibadah puasa,” ujar Rendy Primartantyo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Kamis, 19 Februari 2026.
Pemberlakuan peraturan berbuka puasa di dalam kereta LRT dan MRT Jakarta merupakan wujud kepedulian dalam implementasi toleransi kepada penumpang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
LRT dan MRT Jakarta akan terus mengoptimalkan pelayanan selama Ramadan dengan memberikan kenyamanan dan keamanan perjalanan.
BERITA TERKAIT: