"Jika kritikan dianggap sebuah ujaran kebencian, maka bubarkan saja Negara ini. Akan saya hadapi sendirian gerakan pembungkaman terhadap hak konstitusional rakyat untuk mengkritik pemimpinnya," tegas Iwan Setiawan di akun Facebook menanggapi berita pelaporan dirinya, Jumat (22/3).
Iwan Setiawan memang trengginas. Pendukung fanatik Presiden Joko Widodo ini nyaris tak kenal takut. Dia secara terbuka berani mengkritik kebijakan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. Mulai dari pengangkatan pejabat dilingkungan Pemprov Kaltara, hingga menginisiasi gerakan #gantigubernur. Bahkan, setiap postingan Iwan Setiawan yang juga Ketua Relawan OKE ini selalu menjadi viral.
Rupanya, kritikan Iwan Setiawan di media sosiali itu membuat orang nomor satu di Kaltara itu tersinggung berat. Bahkan Irianto menuding Iwan Setiawan telah menyebarkan fitnah.
"Kami telah melaporkan IS ke Polda Kaltara, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara," tegas Zamrony selaku kuasa hokum Sahabat Irianto Lambrie.
Bisa dipastikan Iwan Setiawan bakal dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 Juncto UU 19/2016 juncto Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan ujaran Kebencian (Hate Speech). Pengacara dari kantor Integrity Law Firm (Indrayana Centre for Government, Society and Constitution) ini juga melaporkan Iwan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bagaimana kelanjutan dari episode konflik antara Irianto Lambrie melawan mantan tim suksesnya itu. Apakah akan berlanjut ke meja hijau? Atau berakhir damai? Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kaltara belum menindak lanjuti laporan pengacara Sahabat Irianto Lambrie tersebut.
BERITA TERKAIT: