
Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tetap harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), meskipun bila mereka datang tidak secara legal.
Â
Ketua Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Farouk Abdullah Alwyni menegaskan, terlepas dari legal atau tidaknya seorang TKI, pemeritah tetap berkewajiban melindungi mereka.
Â
"Karena bagaimanapun mereka adalah WNI yang berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari negara," katanya kepada wartawan, Jumat (1/3).
Â
Untuk itu, sambungnya, KBRI dan KJRI yang ada di negara-negara tujuan kerja harus menjalankan fungsi dengan baik. Konkretnya yakni dengan melayani dan melindungi para TKI khususnya serta WNI umumnya dengan sebaik-baiknya. “Sifat-sifat neo feodal dan tidak mau berbuat lebih harus dihilangkan. Mereka (KBRI/ KJRI) dituntut untuk menjadi bagian dari solusi dan bukan masalah,†pungkasnya pengajar Perbanas Institute & Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini.
**
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: