Pria yang saat ini menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi itu terbukti melanggar administrasi.
"Hasil sidang yang dilakukan majelis, terbukti melanggar administrasi dan sanksinya ditegur," ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Kamis (21/2) seperti dimuat
RMOL Jabar.Menurutnya, teguran ini diberikan agar pelanggaran sama tidak terulang di kemudian hari.
"Hanya sanksi teguran saja, tidak ada yang lain. Tidak sampai ke larangan berkampanye," ucapnya.
Syihabudin diduga melakukan kegiatan kampanye di salah satu vila di Kota Sukabumi. Namun kegiatan inisiasi Relawan Syihabudin Bersatu (Restu) 4 itu tidak disampaikan kepada Bawaslu.
"Kejadiannya di Villa Cantik, beberapa waktu lalu. Kegiatan family gathering, tapi ada atribut partai," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: