Tujuan aturan yang resmi diberlakukan mulai Kamis (7/2) tersebut agar kondisi di bawah JPM tidak semrawut..
"Kan sudah ada fasilitasnya, JPM itu kan dibangun untuk fasilitas intergrasi dan juga fasilitas pejalan kaki. Fasilitas itu digunakan," kata Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan DKI Sigit di Balai Kota.
Menurutnya, JPM bukan semata digunakan sebagai fasilitas penyeberangan sarana dan berjualan. Namun juga untuk menunjang pengintegrasian moda transportasi umum di bawah bendera Jaklingko.
"Kita kan sudah mempelajari mobilitas warga di mana saja, ke mana saja makanya difasilitasi dengan pembangunan JPM. Jadi JPM itu adalah bagian daripada penjamin, bukan sebagai fasilitas saja tapi juga penjamin dan melindungi warga khususnya yang menggunakan angkutan umum," papar Sigit.
Hal senada dikatakan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Agung Wicaksono. Pihaknya bersama PT Kereta Commuter Indonesia sepakat mengatur area pejalan kaki di Jalan Jatibaru. Demi mendukung integrasi antar moda dengan memanfatkan JPM.
"Warga yang hendak mengakses stasiun dari TransJ atau mikrotrans Jak Lingko bisa masuk melalui hall selatan, bangunan lama. Sedangkan calon penumpang yang menggunakan moda lain dapat masuk melalui hall utara, bangunan baru, Stasiun Tanah Abang," jelas Agung.
[wah]
BERITA TERKAIT: