Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba saat menjadi Kalapas Kelas III Kalianda. Ia terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram narkoba jenis sabu serta 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya pada 6 Mei 2018.
Adapun otak dari penyelundupan narkoba tersebut adalah narapidana yang dibinanya.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†ujar Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami membacakan amar putusan seperti dilansir
RMOL Lampung.
Sekedar pembanding, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Muchlis Adjie dihukum 20 tahun penjara.
Meski terlihat tenang, Muchlis sendiri merasa vonis itu terlalu berat.
"Terlalu tinggi, tidak adil karena bukan saya saja,†ujarnya sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
[yls]
BERITA TERKAIT: