Penanganan DBD Sudah Jalan Sebelum Ada Ingub Yang Diteken Anies Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Februari 2019, 03:52 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Seksi Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Inda Mutiara, membenarkan adanya Instruksi Gubernur (Ingub) untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengantisipasi kasus Demam Berdarah Dengeu (DBD). Ingub dibuat akibat meningkatnya kasus DBD di Ibukota.

"Kegiatan penanganan sudah berjalan, tapi kalau melakukan kegiatan-kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum. Jadi bukan menunggu Ingub baru bergerak," kata dia melalui sambungan telepon, Jumat (1/2).

Dalam catatannya kasus DBD di Jakarta meningkat cukup tinggi di awal 2019 bila dibandingkan dengan Januari 2018 yang berjumlah 662 kasus.

"Nah iya betul, terakhir 813 kasus DBD," ucap Indra.

Dia menekankan penyakit DBD tidak bisa dianggap sepele karena kerap membuat orang yang terkena meninggal dunia. Untuk pencegahan, Indra mengimbau pengidap DBD mesti ditangani dokter dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Dalam masa kritis kalau tidak dibantu infus dan setelah penanganan bisa terjadi yang (kematian). Itu yang banyak tidak mau. Jadi dari mulai pertama kalau bisa ya harus terpantau," imbuhnya.[dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA