Rencananya Vanessa sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini (Senin, 21/1).
"Surat panggilan kita layangkan untuk hari Senin dan kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir di Polda Jawa Timur ini terkait dengan saudara VA," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan seperti dilansir
RMOLJatim.
Luki menjelaskan, polisi sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan Vanessa sebagai tersangka.
"Ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang menguatkan saudari untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Luki.
Luki mengungkapkan, artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pertimbangannya karena, Vanessa Angel secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari.
Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga ia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.
[jto]