Sistem Ganjil-Genap Di DKI Jakarta Resmi Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Desember 2018, 19:05 WIB
Sistem Ganjil-Genap Di DKI Jakarta Resmi Diperpanjang
Sistem ganjil genap/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Sebelumnya, sistem ganjil genap berakhir Senin (31/12). Kelanjutan sistem tersebut akan dimulai Rabu (2/1) mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Lokasi penerapan ganjil genap masih sama yakni di sembilan ruas jalan, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jl. Tomang Raya-simpang Jl. KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Demikian juga dengan waktu pemberlakuannya pun masih sama yakni pada pagi pada hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Kata Anies, perpanjangan kebijakan tersebut akan dievaluasi tiga bulan sekali.

"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (31/12).

Bila berlakunya sistem tersebut merugikan Pemprov DKI bisa merubahnya.

"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan nggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun kan nggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," pungkas Anies. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA