Hal itu sudah tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 2044/2018 tentang Penetapan Bandar Udara Radin Inten II Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai bandara internasional.
Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Aria Sakti telah mengonfirmasi penetapan tersebut.
â€Iya mas," singkatnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/12).
Menurutnya, kini peresmian tersebut tinggal menunggu penandatanganan prasasti.
"Kan itu penetapannya melalui Kepmenhub, jadi tinggal menunggu penandatanganan prasatinya aja," kata dia.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan. Dia menyebut bahwa Kepmen itu keluar pada tanggal 18 Desember lalu
Namun demikian, dia tidak mau menjawab lebih detil mengenai peresmian bandara internasional itu.
"Maaf saya sedang takziah," tuturnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: