Rancangan Perda tersebut resmi disahkan dan ditanda tangani dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar Rabu (28/11).
Sebelum pengesahan, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi itu terlebih dahulu mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raperda BUS.
Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh Komisi C DPRD Jawa Timur dan melalui kajian oleh seluruh Anggota DPRD Jawa Timur, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Perda BUS.
“Kami sudah menyetujui disahkannya Raperda Bank Syariah Jawa Timur menjadi Perda,†terang Kusnadi seperti dilansir
RMOL Jatim.
Sementara Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyambut baik persetujuan DPRD Jatim.
“Kami ucapkan terima kasih, khususnya kepada Komisi C yang sejak awal membahas Raperda Bank Umum Syariah ini. Semoga kerja keras kita semua bermanfaat untuk masyarakat Jawa timur,†kata Soekarwo.
[yls]
BERITA TERKAIT: