"Kami dari Jasa Raharja sampai kemarin sore sudah menyelesaikan penyerahan santunan pada 100 ahli waris yang dilakukan sejak awal tim DVI melakukan identifikasi hingga tanggal 21 November kemarin," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo kepada wartawan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).
Budi menjelaskan, jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.
"Santunan yang kami berikan adalah Rp 50 juta sesuai dengan ketentuan yang ada merupakan perlindungan dasar jadi pada masing-masing ahli waris," sambungnya.
Untuk korban yang belum teridentifikasi, kata Budi, santunan tetap akan diberikan.
"Kami tidak ada masalah. Santunan tetap diberikan. Kami menunggu keikhlasan dan kesiapan keluarga untuk menerima santunan," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: