"Jadi mulai Senin (19/11) bus-bus itu berangkatnya jam 19.00 WIB malam. Bagi mereka yang mau pulang lebih awal silakan naik kendaraan umum," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemarin (19/11).
Diketahui, bus dinas itu merupakan fasilitas transportasi yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI. Dulunya waktu operasional di jam pulang kantor pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Anies, dengan dipindahkan jam operasional, diharapkan membantu para ASN yang pulang malam hari.
"Selain itu, para ASN terutama perempuan akan merasa aman," demikian Anies.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: