KPU Tunda Penetapan DPT Hingga 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 November 2018, 02:03 WIB
KPU Tunda Penetapan DPT Hingga 30 Hari
KPU/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua.

KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih selama 30 hari sebagaimana usulan Badan Pengawas Pemilu. Sebab terdapat enam provinsi yang belum selesai melakukan rekapitulasi.

"Rapat pleno hari ini menetapkan perbaikan ini paling lama 30 hari. Kita tidak akan melakukan penetapan hari ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis malam (15/11).

Menurutnya, penambahan waktu dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Dinas Dukcapil hingga tingkat bawah kabupaten dan kota. Juga partai politik dan tim sukses dua pasangan calon presiden.

Lanjut Arief, penambahan waktu 30 hari ini sudah dengan memperhitungkan jadwal tahapan pemilu. Mengingat, pada 2 Januari nanti KPU harus menyelesaikan pencetakan surat suara.

Jumlah DPT hasil perbaikan kedua sendiri tercatat sebanyak 191 juta pemilih. Terdiri dari sebanyak 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA