Mereka datang untuk menuntut agar pasangan calon petahana gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut.
Baca
: DPR: KPU Malut Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi BawasluKoordinator aksi, Jemmy menjelaskan bahwa pihaknya menuntut agar KPU komitmen dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan paling sedikit 47 pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu Maluku Utara,†jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dia menguraikan bahwa ada dua pelanggaran fatal yang dilakukan pasangan ini. Pertama adalah pergantian pejabat yang diduga melanggar pasal 71 UU 10/2016.
“Kedua adalah dugaan
money politic yang dilakukan oleh calon petahana pada hari pencoblosan di wilayah pemungutan suara ulang (PSU) pada saat pencoblosan sedang berlangsung,†sambungnya yang kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah merekomendasikan agar kepesertaan pasangan Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali dibatalkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018.
Pasangan ini disebut telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah melantik sejumlah pejabat selama tahapan pilgub berlangsung. Keputusan Bawaslu Malut itu diketok pada saat rapat pleno tanggal 26 Oktober 2018 lalu.
[ian]
BERITA TERKAIT: