AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 November 2018, 19:47 WIB
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis <i>Detikcom</i>
Foto: Repro
rmol news logo Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta. Kali ini korbannya adalah jurnalis Detikcom saat meliput Aksi 211 atau Aksi Bela Tauhid, Jumat kemarin (2/11).

Intimidasi itu berawal saat jurnalis tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Peserta Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus.

Bahkan, ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari "cebong", sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi. Wartawan tersebut mengelak dan menjawab bukan dari pendukung capres tersebut. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan.

Kasus intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Akun Instagram @jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut. Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melalui keterangan pers yang diterima redaksi mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers.

"Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," demikian bunyi pasal 18 UU Pers itu.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengatakan dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja. Mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

"Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers," kata Asnil.

AJI Jakarta, kata Asnil, mengimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. "Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan," ujarnya.

Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211. Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini.

"AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Asnil.

Pihaknya, kata Asnil, mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.

"AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi," demikian Asnil. [lov] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA