Masyarakat yang tergabung dalam lembaga adat Megow Pak Tulangbawang itu meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mampu menyelesaikan sengketa penggunaan lahan perkebunan tebu yang dikuasai PT.Sugar Group Companies (SGC) di tiga kecamatan.
Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulangbawang Abdurachman Sarbini menjelaskan bahwa Megow Pak memiliki hak tanah ulayat seluas lebih dari 124 ribu hektare di Kecamatan Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Dente Taladas.
“Selama ini masyarakat adat menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan itu," kata mantan Bupati Tulang Bawang dua periode itu, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/10).
Upaya masyarakat untuk mendapat kompensasi tidak mendapat respon dari sejumlah pihak terkait. Padahal Megow Pak sudah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian, DPR, DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komnas HAM.
"Hanya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mampu menyelesaikan masalah hak ulayat adat Megow Pak," tutup Abdurachman.
[nes]
BERITA TERKAIT: