Dua Pembakar Bendera Tauhid Di Garut Berstatus Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 10:59 WIB
Dua Pembakar Bendera Tauhid Di Garut Berstatus Saksi
Pembakaran Bendera Tauhid di Garut/Net
rmol news logo . Mahfudin dan Faisal Mubarok yang diduga melakukan pembakaran bendera berkalimat tauhid milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat masih bersataus saksi.

Mahfudin dan Faisal Mubarok adalah Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU, Garut dan juga tercatat sebagai santri Pondok Pesantren As Sa'adah Limbangan, Garut.

Selain Mahfudin dan Faisal Mubarok, polisi juga telah memeriksa Ketua Panitia Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Kecamatan Limbangan, Azis.

"Saat ini masih tiga orang ya sebagai saksi statusnya, karena akan didalami lagi oleh penyelidik," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (23/10).

"Kita tunggu nanti hasil penyelidikan, sekarang penyelidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi kepada semua saksi," lanjut Trunoyudo.

Pihaknya berharap agar masyarakat khususnya umat Islam tidak terprovokasi dengan adu domba terkait pembakaran bendera yang ada simbol tauhid oleh anggota Banser di Garut.

"Polres Garut telah bersinergi dengan para tokoh ulama dan MUI," terang Trunoyudo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA