"Ya dibuat regulasinya, harus ada regulasi yang jelas agar masyarakat tidak
confused," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali saat di hubungi redaksi, Kamis (18/10).
Rumah DP nol rupiah Samawa yang sudah dilaunching pada Jumat (12/10) lalu, sayangnya tidak bisa dimiliki oleh warga DKI yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Karena skema pembiayaan rumah dicicil sebesar Rp 2.008.337 sampai Rp 2.426.665 per bulan, sedangkan UMP DKI saat ini hanya sebesar Rp 3,6 juta.
Berdasarkan skema perbankan ada proporsi dimana hanya 30 persen uang dari gaji yang digunakan untuk mencicil. Gubernur Anies pun mengimbau agar warga yang berpendapatan di bawah UMP bisa menyewa rusunawa yang kemudian nantinya menjadi milik pribadi selama menyicil 20 tahun.
Menurut Ashraf, jika Anies mengeluarkan pernyataan tersebut haruslah memiliki landasan hukum agar masyarakat tidak salah menilai.
Jika benar bahwa rusunawa tersebut dapat dimiliki secara pribadi selama 20 tahun menetap di sana, Anies harus segera mengeluarkan peraturan gubernurnya, karena sejauh ini belum ada pergub yang mengaturnya.
"Kalau memang itu 20 tahun ya udah, dibuat dong pergubnya .Yang menetap itu ya bikin dong pergubnya. Kalau Pak Anies buat pernyataan harus dikuatkan dengan pergubnya," tutup Ashraf.
[rus]
BERITA TERKAIT: