Pangonal terjaring operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti yaitu transaksi dana Rp. 500 juta terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah sudah memberikan surat pemanggilan terhadap tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait suap tersebut.
"Hari ini kita akan periksa tiga saksi, ketiganya Hendri Syahputra Daulay (swasta), Hairul Pakhri Siregar (Plt. Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu) dan Masnoni Tambunan (ASN BPKAD Labuhanbatu)" ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (18/10).
KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi, Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal.
Bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK saat operasi tangkat tangan. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
[rus]
BERITA TERKAIT: