Kapolres Deli Serdang, AKBP Edi Surianta Terigan didampingi Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Jama K Purba, Selasa (16/10), mengatakan, pihaknya mengamankan dua perempuan asal Provinsi Aceh berinisial NW dan ES.
“NW dan ES merupakan calon penumpang pesawat tujuan Banjarmasin. Keduanya diamankan di ruang tunggu keberangkatan (gate 11) bandara Kualanamu," terang Edi.
Kapolres menjelaskan, keduanya tertangkap tangan menyembunyikan sabu pada telapak sepatu yang dimodifikasi secara khusus. Total sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 506 gram.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut merupakan milik seorang bandar asal Aceh bernama Abang.
“Keduanya mendapat upah masing-masing Rp 6 juta untuk mengantarkan paket tersebut hingga ke Banjarmasin," ujarnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Sementara kedua perempuan ini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Deli Serdang.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: