Kajian ini berisi mengenai pelegalan keberadaan becak di ibukota.
"Iya, sudah masuk ke dewan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Selasa (9/10).
Meski demikian, Yayan mengaku lupa tentang waktu berkas revisi perda itu diserahkan ke DPRD
Dia hanya menjelaskan bahwa isi dalam kajian tersebut diteruskan ke DPRD, karena DPRD yang dapat mengakomodir masuk atau tidaknya keberadaan becak di Jakarta.
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk," tambah Yayan.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: