Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/10), Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.
Tersangka yang bernama Edi Toga (36), adalah warga Dusun I, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. Ia diamankan aparat pada Minggu (7/10) sekitar pukul 08.00 WIB karena tertangkap tangan membawa sebuah pisau .
Saat tengah diinterogerasi polisi, seorang korban pencurian kendaraan bermotor bernama Sahlan (60), warga Dusun V, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim mendatangi Polsek Rambang Lubai. Korban mengaku telah lama curiga dengan pelaku adalah orang yang mencuri sepeda motornya.
Sahlan kehilangan sepeda motor pada 10 April 2018. Sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BG 4787 OK tersebut, hilang dari parkiran Pasar Kalangan Desa. Ketika itu, motor tersebut dibawa oleh anaknya, Yulitasari. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Saat petugas melakukan interogasi kepada tersangka, ia akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP,†jelas Afner Juwono.
[yls]
BERITA TERKAIT: