Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan, D merupakan pengepul barang bekas. Tindakan tegas terukur dilakukan petugas karena pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Pelaku D kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki saat proses penangkapan,” kata Dwi dikutip dari
RMOLSumut, Selasa 6 Januari 2025.
Selain D, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial NN. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor milik pengunjung sebuah penginapan.
Aksi pencurian itu terungkap setelah rekaman kamera pengawas di lokasi menunjukkan perbuatan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban berinisial EMS telah dijual dengan harga Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Dwi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka D mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: