Apresiasi itu disampaikan WH saat menghadiri Paripurna DPRD Banten, Selasa (2/10), yang memberikan persetujuan atas Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Banten khususnya panitia khusus Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang telah membahas bersama dan menghasilkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,†ujar WH seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar. WH menerangkan, Perda ini mengalami penyempurnaan dan menjadi pengganti Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sosial.
"Penyesuaian dilakukan terhadap kewenangan provinsi di bidang sosial dengan peraturan perundang-undangan lainnya, agar selaras dengan sistem hukum Nasional," ujarnya.
Gubernur Banten menambahkan, pemberdayaan akan dilakukan secara berjenjang, kontinyu dan berkesinambungan, melalui sinergi kebijakan dalam meningkatkan akses pelayanan, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesempatan tenaga kerja.
“Hadirnya regulasi tersebut diharapkan sebagai solusi, inovasi dan mmembawa perubahan terhadap pola pikir masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,†tandas dia.
[yls]
BERITA TERKAIT: