Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Iksan mengatakan, sampai saat ini warga belum mendapatkan haknya sejak tahun 1972 lalu.
"Sejak 1972, ahli waris dalam hal ini Toton Cs tidak dibayarkan oleh Metropolitan Kencana. Saat itu Pak Sudwikatmono dari Metropolitan Kencana, yang berangsur-angsur berubah ke Ibu Murdaya. Padahal saat tahun 2004 kasasinya sudah ditolak, di PTUN juga ditolak," ujar Iksan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Selain itu, dia mengungkapkan persoalan tersebut juga sudah melalui beberapa tahapan. Dan, memang sudah seharusnya untuk segera dibayarkan.
Adapun sesuai dengan SK gubernur dan lainnya harus dibayarkan kepada para ahli waris. Namun, tidak dibayarkan sampai saat ini.
"Maka dari itu, tanahnya itu 97.344 M2 di Padang Golf di Pondok Indah. Bahkan ahli waris pada saat itu sudah ada pagar, diminta untuk dibuka, sudah dibuka, tapi tidak juga dibayarkan berdasarkan SK Gubernur DKI zaman Suryadi Sudirdja," tambah Iksan.
Pihaknya berharap, Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan yang cinta dengan masyarakat pribumi agar dapat memperhatikan hak-hak para ahli waris.
"Makanya kami ke Komnas HAM dalam rangka minta perlindungan kepada negeri ini, agar hak-hak para ahli waris ini dibayarkan, yang sampai saat ini belum dibayarkan sejak tahun 1972 kasus ini berlangsung," tutup Iksan.
[rus]
BERITA TERKAIT: