KPU Lampung Tunggu Keputusan Pusat Untuk Tetapkan DCT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 September 2018, 16:46 WIB
KPU Lampung Tunggu Keputusan Pusat Untuk Tetapkan DCT
Foto/Net
rmol news logo KPU Lampung masih menunggu keputusan terkait PKPU calon anggota legislatif yang pernah divonis hukum masuk daftar calon tetap (DCT).

"Jika sudah ada keputusan pusat, kami menindaklanjutinya dengan mencoret atau tetap memasukannya sebagai DCT," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Humas Antoniyus Cahyalana, dilansir RMOLLampung, Rabu (19/9).

Hal senada dikatakan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar.
Salah satu Kader PAN, Bonza Kesuma, bacaleg DPRD Lampung dari Dapil Tujuh Lampung Utara, pernah divonis hukuman percobaan sembilan bulan atas kasus penggelapan.

Sementara, Daroni Mangku Alam dari Partai Demokrat, bacaleg DPRD Lampung Dapil Lima Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan yang terlibat korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pringsewu.

Mukhlis Basri, bacaleg DPRD Lampung dari Dapil Empat yang meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Barat pernah divonis penggunaan narkoba.

Untuk tingkat kabupaten/kota, ada Alhajar Sahyan, bacaleg DPC Gerindra dari daerah pemilihan Tanggamus Empat pernah terpidana korupsi.

Hipmi Idris dari PDI Perjuangan yang pernah divonis satu tahun dengan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR).[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA