Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat di kantornya, Senin (10/9), menegaskan, pada awalnya terdapat 599 bacaleg dari 14 partai politik yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Bacaleg dinyatakan tidak lolos verifikasi
Mereka dinyatakan tidak lolos karena berkas persyaratan tidak lengkap, seperti surat keterangan dari Pengadilan, SKCK dari Kepolisian ataupun surat kesehatan. Mereka adalah enam bacaleg dari PBB dan tujuh Bacaleg dari Partai Hanura.
"Artinya ada 599 bacaleg yang mendaftar, sekarang hanya ada 586 Bacaleg dinyatakan lolos verifikasi untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya," terang Deden seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Ditambahkan Deden, dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten Tasikmalaya menjalankannya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Termasuk melibatkan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya selama proses verifikasi ini berlangsung.
Deden menjelaskan, dari Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi, 236 diantaranya adalah perwakilan perempuan. Sisanya, sebanyak 350 Bacaleg laki-laki.
"Artinya partisipasi perempuan mencapai 40 persen dan laki-laki 60 persen," kata Deden.
[yls]
BERITA TERKAIT: