"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kita ada mekanisme lapor ke Propam, Itwasum dan Saber Pungli," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8).
Terbongkarnya pungli ini, kata Setyo, juga sebagai wake up call bagi seluruh satuan pelayanan di daerah agar jangan coba-coba bermain dalam pelayanan terhadap masyarakat.
"Supaya introspeksi diri apa yang mereka sudah lakukan. Ini bukan upaya bersih-bersih kami sudah mengingatkan terus menerus," ujarnya.
Berdasarkan informasi, dari praktik pungli, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diduga menerima setoran Rp 40 hingga Rp 50 juta per minggu.
Sementara, jatah Kasat Lantas AKP Fatikh diduga menerima Rp 10 hingga Rp 15 juta dan Kanit Regident Iptu Bagus sekitar Rp 2 hingga Rp 3 juta per minggunya. Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan yakni uang pungli sebesar Rp 71 juta serta 30 unit telepon genggam.
[lov]
BERITA TERKAIT: