Hal ini diketahui saat Pemkot Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap 1.454 hewan kurban se-Kota Cimahi jelang Idul Adha 1439 Hijriyah. Jumlah tersebut terhitung dari 13 hingga 19 Agustus 2018.
Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Mita Mustikasari menjelaskan berdasarkan syarat kurban, hewan yang belum cukup umur tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Adapun syarat untuk hewan kurban domba enam bulan sementara hewan kurban sapi berumur dua tahun.
Selain menemukan hewan belum cukup umur Pemkot Cimahi juga menemukan dua ekor sapi dan dua ekor domba yang terkena penyakit pink eye serta dua domba terkena penyakit orf.
Sama seperti hewan kurban belum cukup umur, hewan yang terserang penyakit juga tidak layak untuk dijadikan kurban.
"Berdasarkan syarat kurban, hewan yang belum cukup umur dan terkena penyakit jelas tidak boleh untuk dijadikan hewan kurban," ujar Mita seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/8).
Adapun 1.454 hewan kurban se-Kota Cimahi terdiri dari 834 ekor domba dan 620 ekor sapi. [nes]
BERITA TERKAIT: