Aktivis pro demokrasi Noviana Kurniati menilai Keppres No 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM, belum menyentuh akar persoalan yaitu pengungkapan kebenaran dan terjaminnya keadilan.
"Kami melihat penyelesaian belum mengenai ke substansinya. Malah kami melihat langkah penyelesaian hanya terfokus pada pemberian kompensasi. Sedangkan kasus tetap gelap, di mana para pelaku masih saja bebas," kata Novi kepada wartawan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).
Sementara itu aktivis Barikade 98, Ruscain Qurbani dalam orasinya menyampaikan, sejak reformasi 98 pemerintah dan elite politik cuma bisa mengumbar janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti kasus Semanggi, Trisakti dan kasus lainnya.
"Namun kenyataannya rakyat masih menelan kekecewaan karena masih kuatnya impunitas," kata Ruscain.
Hal senada disampaikan aktivis HAM lain,Raja Malau. Menurutnya, rakyat Indonesia menginginkan kepemimpinan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada para korban, bukan malah menutupi kejahatan HAM berat.
“Kita bisa lihat rekam jejak para capres dan cawapres, sudah kelihatan mana yang mempunyai rekam jejak bersih dan mana yang kotor. Rakyat tidak mungkin salah pilih," kata Raja.
Gerakan Tegak Lurus Reformasi adalah kumpulan aktivis pro demokrasi dan aktivis gerakan 98 yang mempunyai keprihatinan atas kondisi bangsa saat ini, di mana banyak praktik elite politik yang sudah jauh dari cita-cita reformasi 98.
Gerakan ini juga menolak dengan tegas upaya mempermainkan undang-undang untuk kepentingan pihak tertentu dan mengingatkan akan kembalinya rezim Orde Baru yang korup dan menindas.
BERITA TERKAIT: