Digugat Politik Uang, Pemenang Pilgub Lampung Tunggu Keputusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Juli 2018, 05:09 WIB
Digugat Politik Uang, Pemenang Pilgub Lampung Tunggu Keputusan MK
Foto/Net
rmol news logo Keputusan resmi pemenang hasil Pilgub Lampung 2018 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menyidangkan lebih dulu gugatan politik uang.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono memastikan keputusan penetapan hasil Pilgub Lampung 2018 setelah keputusan MK keluar.

Seharusnya, jika tak ada gugatan politik uang mengarah ke terstruktur, sistematis, dan masif, MK akan memberikan keputusan pemenang gubernur pada 21 Juli 2018.

Tapi, karena ada gugatan politik uang, penetapan gubernur Lampung periode 2019-2024, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, ujar Nanang Trenggono.

Paslongub Lampung Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono sudah mengajukan gugatan atas politik uang yang diduga dilakukan Arinal-Chusnunia ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7).

Kedua kuasa hukum pasang calon gubernur Lampung memasukan berkas ke MK pada pukul 10.30 WIB dan diregistrasi pada pukul 12.30 WIB, katanya.

Makamah Konstitusi akan menyerahkan keputusannya ke KPU RI dan KPU RI baru memberikan keputusan tersebut ke KPU Lampung. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA