Ojol Di Indonesia Seperti Anak Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 01 Juli 2018, 20:36 WIB
Ojol Di Indonesia Seperti Anak Haram
Foto/RMOL
rmol news logo Komite Aksi Transpotasi Online (KATO) menilai pemerintah memperlakukan pengemudi ojek online tak ubahnya anak haram.

"Saat ini ojek online ini di negara ini seperti anak haram, ada tapi tidak diakui," ujar Sekjen KATO, Yudi Arianto di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).

Pernyataan Yudi itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal pengakuan ojek online sebagai angkutan umum.

Yudi menyebut, gugatan uji materi itu sebetulnya untuk memperjelas status dan jaminan keamanan bagi para pengemudi yang sejak muncul di Indonesia seolah tidak diperhatikan pemerintah.

"Ojol ini gak ada regulasinya, dari transportasinya ini kita bingung nggak ada yang melindungi kita, negara aja nggak serius, empat tahun nggak selesai masalah kita," jelasnya.

Selain tidak ada kejelasan, Yudi yang merupakan mitra aplikator ojo Gojek ini pun mengaku cukup banyak efek dari putusan MK. Terutama soal adanya penurunan argo atau tarif per kilometer.

"Dampak dari putusan MK ini langsung terjadi pada hari itu. Pertama, di Gojek itu langsung turun argonya. Begitu juga Grab, turun juga argonya," ungkapnya.

Usai gagal berjuang di jalur hukum, Yudi memastikan para pengemudi yang bergerak bersama KATO akan menempuh jalur politik melalui DPR RI.

"Masih ada dua jalan lagi yang akan kami tempu, yaitu panja dan pansus di DPR," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA