Pilkada 2018 Masih "Ternoda", Bawaslu Jangan Tunggu Laporan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 Juni 2018, 05:23 WIB
Pilkada 2018 Masih "Ternoda", Bawaslu Jangan Tunggu Laporan
Dua anggota Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Benny Sabdo Nugroho (kiri) dan Gregorius Retas Daeng (kanan ) mengapit pemohon judicial review terhadap UU 19/2003 tentang BUMN, AM Putut Prabantoro/RMOL
rmol news logo Masa tenang pilkada serentak 2018 ini masih diwarnai masalah klasik, yaitu politik uang, ketidaknetralan TNI-Polri dan ASN serta problematika daftar pemilih.

Dugaan politik uang masih terjadi di pilkada Lampung, Kudus. Sementara dugaan ketidaknetralan polisi terjadi di Maluku dan daftar pemilih ganda 23.148 di Sumatera Utara.

Advokat dan sekaligus Sekretaris TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), Benny Sabdo menegaskan, penyelenggara pemilu, utamanya Bawaslu harus responsif.

"Tidak perlu menunggu laporan tapi dapat dijadikan temuan untuk dilakukan penyelidikan,” tegas dia di Jakarta, Selasa (26/6).

Benny juga merupakan kuasa hukum pemohon judicial review terhadap UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pemohon gugatan adalah  AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, dua warga negara  yang bertindak atas nama perseorangan. TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N. Supriatna, M.Hum, Hermawi Taslim, SH., Daniel T. Masiku, SH., Sandra Nangoy, SH., MH., Benny Sabdo Nugroho, SH., MH, Gregorius Retas Daeng, SH, Alvin Widanto Pratomo, SH. dan Bonifasius Falakhi, SH.

Gugatan terhadap UU BUMN  tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Benny menegaskan, Bawaslu sebagai penegak hukum memegang peranan kunci untuk menjamin pilkada yang taat asas dan tidak menyimpang dengan regulasi.

"Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadinya kecurangan dalam proses pilkada, sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada,” tandasnya.

Pada bagian lain, Benny menegaskan, MK juga harus siap-siap menjadi muara dari sengketa hasil pilkada di 171 daerah pada pilkada serentak 2018 ini.

Menurutnya, hal ini disebabkan proses penyelenggaran pilkada serentak 2018 masih banyak dinodai dengan adanya dugaan berbagai pelanggaran.

"MK sebagai lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada harus benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai dinodai seperti preseden oleh para hakim pendahulunya,” urainya.

Benny menjelaskan, penegakan hukum dalam proses pemilihan kepala daerah merupakan parameter dalam mengukur apakah pilkada itu telah diselenggarakan secara berintegritas.

"Karena itu, MK harus mempersiapkan diri dalam memutus sengketa hasil pilkada 2018. Untuk para kandidat pasangan calon siapkan tim adovokat terbaik untuk membela dan memperjuangkan keadilan di MK,” pungkas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA