Pihak perpusnas menyatakan tidak pernah menerima permohonan acara tersebut.
Hal itu seperti disebutkan dalam pernyataan resmi Humas Perpusnas yang diterima redaksi, Selasa (5/6).
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan Rembuk Nasional Indonesia Menggugat II tidak terdaftar di Ruang Auditorium Perpusnas, baik di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, maupun Ruang Auditorium Perpusnas yang berlokasi di Jalan Salemba Raya No. 28A, Jakarta Pusat.
Di surat tersebut juga disebutkan, Perpusnas tidak memperkenankan penggunaan gedung atau ruangan yang ada untuk kepentingan politik. Untuk itu, dipastikan kegiatan tersebut tidak ada dan tidak diselenggarakan di Auditorium Perpusnas.
Sebelumnya diberitakan FPR bakal menggelar rembuk nasional yang rencananya diselenggarakan Jumat 22 Juni 2018 di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
Rembuk nasional untuk memberikan masukkan konstruktif dalam kemajuan bangsa dan negara. Acara tersebut juga mengkritisi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan menggundang tokoh nasional.
[nes]
BERITA TERKAIT: