Begitu kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi rencana mencabut Pergub 141/2014
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf.
"Pergub 141 tahun 2014 itu memberikan potongan PBB atas lapangan golf. Dan ini yang kita rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta," ujar Anies di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Anies mengungkapkan bahwa pergub yang sudah berlangsung selama 4 tahun ini akan segera dihapus. Alasannya, demi menegakkan aturan dan menjunjung tinggi keadilan, terutama untuk rakyat. Apalagi, yang menerima untung dari potongan itu hanya pengelola.
Selain masalah keadilan, Anies juga menyinggung latar belakang pemberian potongan PBB itu. Saat itu, potongan PBB diberikan karena lapangan golf dianggap sebagai bagian ruang terbuka hijau (RTH).
"Alasannya kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya. Itu beda dengan RTH biasa yang tidak perlu disirami terus menerus," tutup Anies.
[ian]
BERITA TERKAIT: