Imbauan itu disampaikan Anies melalui video teleconverence. Video teleconverence dilakukan karena Anies saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki.
"Pak Gubernur mengingatkan bahwa kita harus menyelesaikan laporan kita dan evaluasi kita, klarifikasi kita terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman yang akan jatuh hari Senin," aku Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).
Sandi memastikan bahwa semua laporan terkait empat rekomendasi penataan pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu bakalan dilengkapi pada hari ini.
"Kita pastikan hari ini kita lengkapi sehingga Senin bisa saya kirim. Kebetulan saya sekarang Plh Gubernur, jadi saya yang akan menandatangani surat ke Ombudsman," demikian Sandi.
Diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman, penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Ombudsman pun mengusulkan empat rekomendasi yang perlu dilakukan dengan segera oleh Pemprov DKI. Diantaranya adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai dengan peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design Kawasan Tanah Abang, dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukan.
Rekomendasi kedua adalah Pemprov harus menetapkan masa transisi untuk mengatasi masalah maladministrasi yang terjadi saat ini selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Yang ketiga adalah Pemprov DKI harus meningkatkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keempat Ombudsman RI mewajibkan Pemprov DKI menjadikan Tanah Abang sebagai kawasan percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestarian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman beri waktu 30 hari bagi Pemprov DKI untuk melaksanakan itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: