Untuk itulah dilakukan uji coba terlebih dahulu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, uji coba perubahan waktu genap ganjil di kawasan protokol tersebut dijadwalkan selama 12 hari, 23 April hingga 4 Mei 2018 mendatang.
Selama tahap uji coba itu, tidak diberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar.
"Ini masih uji coba, masih tahap pengenalan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (20/4).
Sandiaga menyebutkan, perubahan waktu dimaksud yang tadinya mulai pukul 07.00-10.00 WIB menjadi pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari akan dijadwalkan pukul 16.00 WIB- 20.00 WIB.
Tujuan perubahan jadwal genap ganjil ini, jelas Sandiaga, untuk membuat lalulintas Jakarta tertata dengan semakin baik. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).
"Kami bisa kurangi beban dari pengguna jalan. Kami akan perluas ganjil genapnya. Kami mengikuti saran BPTJ," imbuh Sandi.
[wid]