Polisi Grebek Rumah Penyimpanan Bayi Lobster Di Serang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 April 2018, 11:49 WIB
Polisi Grebek Rumah Penyimpanan Bayi Lobster Di Serang
Foto/Net
rmol news logo . Sebuah rumah di Cinangka, Kabupten Serang, Banten digrebek polisi lantaran kedapatan menyimpan bayi lobster.

Pengungkapan ini berkat kerjasama antara Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim dengan Polres Cilegon pada Senin (16/4).

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Prakoso yang dibantu Kanit 4 Subdit 4 Kompol Agung Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan, tim menemukan kurang lebih 50.000 ekor benih lobster berikut perlengkapan seperti galon dan selang.

"Dari TKP penyidik mengamankan sebanyak 10 orang yang merupakan karyawan atau pekerja," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki dalam pesan elektroniknya, Selasa (17/4).

Rizki menjelaskan, bayi lobster tersebut rencana akan diselundupkan ke luar negeri, ini merupakan jaringan internasional.

Saat ini, tambah Rizki, penyidik sedang mendalami pemilik dari kegiatan tersebut yakni J yang berdomisili di Jakarta.

"Karena melanggar ketentuan pidana. Dimana bayi lobster merupakan satwa yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

Menampung bibit Lobster yang dilindungi melanggar UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dan Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat (1) UU 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA