Komisi Nasional Pilkada Independen menilai keputusan PTTUN yang memperkuat keputusan KPUD Kota Bandung tidak sesuai dengan azas keadilan.
"Penolakan yang terjadi tidak berdasarkan kepada pokok perkara yang berdasar kepada alat bukti dan saksi, akan tetapi hanya berdasarkan kepada kadaluarsa waktu pendaftaran yang perhitungannyapun salah," ujar Ketua Umum Komisi Nasional Pilkada Independen, Yislam Alwini di Jakarta, Rabu (21/3).
Dijelaskannya PT TUN berpandangan bahwa Duriat mendaftar empat hari, lebih satu hari dari ketentuan lampiran PKPU Nomor 2/2018 yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan dalam tempo tiga hari sejak keputusan musyawarah sengketa Pilkada diselenggarakan Panwaslu. Padahal PKPU menyatakan bukan sesudah tetapi sejak putusan dibuat.
"Sekalipun begitu tetap perhitungan PT TUN tersebut benar-benar salah, sebab keputusan Panwaslu diketuk palu pada tanggal 26 Februari, jam 15.00. Artinya jika dihitung 24 jam, maka hari ketiga jatuh pada tanggal 1 Maret jam 15.00. Sementara Duriat mendaftarkan gugatan jam 12.00 tanggal 1 Maret. Jadi jelas masih masuk tiga hari," jelas Yislam.
Karenanya menurut dia, perhitungan waktu oleh PTTUN keliru, dan sangat merugikan Duriat. Yislam juga mempertanyakan gugatan yang dinilai melebihi batas waktu tersebut, yang sejak awal mengapa tidak ditolak, terlebih saat persidangan digelar pihaknya menghadirkan alat bukti dan saksi.
"Kenyataan ini menunjukkan kepada kita semua betapa memprihatinkan kualitas peradilan di Indonesia, yang berindikasi adanya intervensi terhadap PT TUN dari pihak-pihak lawan Paslon Duriat untuk mengeliminir dan membunuh Paslon DURIAT dari jalur independen/perseorangan," tegasnya.
Untuk itu, Yislam menggungkapkan MA bisa memberikan keadilan sehingga bisa ditetapkan menjadi Duriat ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kota Bandung.
"Oleh karenanya calon perseorangan dalam Pilkada harus dan wajib ada, serta tidak boleh dipersulit oleh prosedural yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945," tutupnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: